Social Icons

Pages

Kamis, 21 Maret 2013

Fiqih Praktis Pakaian Kaum Wanita

Fiqih Praktis Pakaian Kaum Wanita

Oleh; Ustad Abu Ghanim al Anwar



                                                                                               
 
Segala puji beruntaikan kecintaan dan pengagungan bagi Allah semata.Shalawat dan salam atas Rasulullah,keluarganya,sahabat-sahabatnya dan seluruh kaum muslimin yang berjalan di atas sunnahnya hingga datangnya hari kemudian.Amma ba’du:

Pada kurun terakhir ini, penulis melihat adanya gejala sebagian kaum muslimah mustaqimah (taat Allah dan Rasulullah-begitulah sangakaan baik penulis kepada mereka-) meremehkan sebagian dari hal yang berkaiatan dengan pakaian syar’iy mereka.Ada sebagian mereka yang memakai pakian berbordil, baik pada jilbab yang menutupi kepala ataupun jasad secara umum ataupun cadar penutup wajah.


Dan sebagian lagi, dengan sangat entengnya mereka memakai sepeda motor dengan menggunakan pakaian yang biasanya dipakai ketika tidak mengendarai sepeda motor  dengan tanpa memakai jaket di dalamnya atau yang lainnya sehingga ketika tertiup angin maka akan tampak jelas lekuk-lekuk tubuhnya dengan tanpa diragukan oleh siapapun…
Dalam lembaran-lembaran sederhana ini, insya Allah penulis  akan  mengulas secara singkat tentang hal-hal yang terkait dengan pakaian syar’iy  kaum wanita sesuai dengan ilmu yang Allah anugerahkan kepada kami.

1.Kewajiban  menutup aurat  bagi  kaum wanita
Allah ta’ala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِد.
“Hai Bani Adam,pakailah pakaian kalian yang indah di setiap memasuki masjid…Q.S.Al A’raf:31.

Berkata syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz:
Ayat ini berlaku sesuai dengan dhahirnya.Menurut sunnah seorang mukmin hendaknya mengambil perhiasannya ketika pergi melaksanakan shalat.Yakni, hendaknya ia memakai pakaian yang bagus.Sebagian ulama’ berdalil dengannya atas wajibnya menutup aurat.
(Lihat di : www.binbaz.org.sa/mat/8956).

Allah ta’ala berfirman:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Q.S.An Nur:30 – 31

Dan masuk ke dalam menjaga aurat adalah menjaganya dari terbuka dan dilihat kepadanya.
Berkata Jabir,Rasulullah bersabda: “ Kita dilarang untuk dilihat aurat – aurat kita”.( H.R.al Hakim:3/222-223) Ibnu Abi Hatim dalam al Ilal :(2/276).

Rasulullah bersabda:
المرأة عورة
”  Wanita adalah aurat”.H.R.at Tirmidziy: (1173)
Dan telah menguatkan kewajiban menutup aurat bagi kaum wanita dalil-dalil berikut ini:

1. Rasulullah menghitung wanita yang tidak menutupi auratnya dari laki-laki asing termasuk penduduk neraka.
Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:
a. Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan,
b. Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, menyisir rambutnya dengan sisiran maila’(rambut dikumpulkan di tengkuk atau di atas kepala) , kepala mereka seperti punuk unta yang panjang lehernya. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga (pertama kali) dan tidak akan mencium baunya (pertama kali), walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 212

2. Rasulullah menyatakan bahwa mereka adalah wanita yang terlaknat.
Abdullah bin ‘Amr bin al Ash berkata, Rasulullah bersabda:
Top of Form
سَيَكُونُ آخِرُ أُمَّتِي نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ ، الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ ” .



“ Akan ada di akhir ummatku kaum wanita yang berpakaian namun telanjang, di atas kepala mereka adalah rambut seperti punuk unta yang panjang lehernya.Laknatlah mereka, sebab mereka adalah wanita yang terlaknat”.H.R.ath Thabraniy dalam al Mu’jam ash shaghir :232 dan dishahihkan oleh syaikh Muhammad Nashiruddin dalam Jilbab mar’ah muslimah:56.

3. Rasulullah mensifati wanita yang menampakkan auratnya kepada laki-laki asing sebagai wanita yang paling jelek:
وشر نسائكم المتبرجات المتخيلات
“ Sejelek-jelek wanita kalian adalah al mutabarijaat (Wanita yang menampakkan perhiasannya,kecantikan wajahnya, keindahan lehernya kepada lelaki asing) dan wanita yang sombong”.H.R. Al Baihaqi dalam sunannya dan dishahihkan oleh syaikh Muhammad Nashiruddin dalam silsilah ahadits shahihah:1849,632.
Dan ketahuilah wahai saudari-saudariku….
Bahwa cinta menutup aurat adalah merupakan akhlaq para Nabi.
Berkata Abu Hurairah,Rasulullah bersabda:
إِنَّ مُوسَى كَانَ رَجُلا حَيِيًّا سِتِّيرًا ، لا يَكَادُ يُرَى مِنْ جِلْدِهِ شَيْءٌ اسْتِحْيَاءً مِنْهُ
“Sesungguhnya Musa adalah seorang pemalu lagi suka menutup aurat,tidak pernah dilihat kulitnya sedikitpun karena malu memperlihatkan kulitnya“.H.R Bukhari (1/459),at Tirmidziy (3219)
Rasulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a:
اللهم استر عوراتي
 “ Ya Allah tutupilah auratku “.H.R.Abu Dawud: ( 5074 ), Imam an Nawawiy menshahihkan hadits ini dalam al Adzkar:66.
Karenanyalah hendaknya kaum wanita mencintai menutup aurat agar memiliki akhlaq yang mulia seperti yang mereka miliki dan agar  terhindar dari akhlaq yang jelek yang dimiliki oleh penduduk neraka dan orang-orang yang terlaknat.

2.Syarat-Syarat  Pakaian Kaum Wanita
Pakaian kaum wanita agar terhindar dari bersolek yang terlarang secara syar’iy hendaknya memenuhi kriteria –kriteria berikut:

1.Menutupi seluruh auratnya
Pakaian wanita hendaknya menutupi seluruh auratnya, menurut kesepakatan ahli ilmu, namun ada perselisihan apakah wajah dan telapak tangan termasuk aurat ataukah tidak sehingga wajib ditutup dengan pakaiannya (jilbabnya) ataukah tidak.Dan perselisihan di sini adalah perselisihan yang mu’tabar di kalangan ulama’ ahli sunnah wal jama’ah (Lihat lebih lanjut Jilbab Mar’ah Muslimah karya syaikh Muhammad Nashiruddin, Risalatul Hijab karya syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, Adillatul Hijab karya syaikh Muhammad al Muqadam, Hirasatul Fadhilah karya syaikh Bakar Abu Zaid,Fiqhun sunnah lin Nisa’ karya syaikh Abu Malik Kamaluddin,dll).

2.Dzat pakainnya bukanlah sebagai perhiasan
Allah ta’ala berfirman:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“ Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka”Q.S.An Nur:31
Kandungan larangan dalam ayat tersebut mencakup semua pakaian dhahir apabila terhiasi dengan hiasan yang memalingkan pandangan kaum lelaki  ke arahnya.Dan telah menguatkan hal ini firman Allah:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى
“ Dan tetaplah kalian (kaum wanita) di rumah-rumah kalian dan janganlah berhias sebagaimana jahiliyah pertama” .Q.S. Al Ahzab:33
Berkata imam Ibnu Jarir ath Thabari: Tabaruj adalah menampakkan perhiasan dan  kecantikan”.(Tafsir ath Thabari:22/4)
Dan dikatakan bahwa tabaruj adalah: “ Setiap perhiasan atau berhias yang ditampakkan  oleh kaum wanita dengan maksud agar menjadi manis dipandangan mata kaum lelaki .Termasuk ke dalamnya cadar yang digunakan untuk menutup wajah namun terbikin dari kain berwarna-warni lagi menyolok,dengan bentuk yang menarik agar menjadi lezat di pandang oleh kaum lelaki.Semua ini termasuk phenomena tabaruj jahiliyah” (Lihat al Hijab karya Al Maududi:132)

3.Tidak tipis sehingga menampakkan warna kulit
Barangsiapa pakaiannnya tipis sehingga menampakkan warna kulitnya maka pada hakekatnya ia adalah orang yang berpakaian namun telanjang.
Rasulullah bersabda:
Top of Form
سَيَكُونُ آخِرُ أُمَّتِي نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ ، الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ ” .



“ Akan ada di akhir ummatku kaum wanita yang berpakaian namun telanjang, di atas kepala mereka adalah rambut seperti punuk unta yang panjang lehernya.Laknatlah mereka, sebab mereka adalah wanita yang terlaknat”.H.R.ath Thabraniy dalam al Mu’jam ash shaghir :232 dan dishahihkan oleh syaikh Muhammad Nashiruddin dalam Jilbab mar’ah muslimah:56
Berkata imam Ibnu Abdil Barr: “ Yang dimaksud oleh Rasulullah adalah wanita yang memakai pakaian tipis yang mensifati bentuk tubuh dan tidak menutupi.Mereka adalah wanita yang berpakaian secara nama, namun hakekatnya telanjang” (Lihat Tanwirul Hawalik:3/103)

4.Tidak sempit,namun longgar
Barangsiapa pakaiannnya sempit sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya maka ia telah menyelisihi hikmat disyari’atkannya menutup aurat dari orang lain yaitu agar aman dari fitnah, karena dengan berpakaian yang sempit ia telah mengundang fitnah.

Diriwayatkan oleh Ummu Ja’far binti Muhammad bin Ja’far bahwasanya Fatimah binti Rasulullah shalallahu alaihi wassalam berkata:
“Wahai Asma! Sesungguhnya aku memandang buruk apa yang dilakukan terhadap  kaum wanita (setelah meninggal dunia) yaitu dikenakan padanya pakaian  yang dapat menggambarkan tubuhnya. Asma berkata:Wahai putri Rasulullah! Maukah kuperlihatkan kepadamu sesuatu yang pernah aku lihat di negeri Habasyah? Lalu Asma membawakan beberapa pelepah daun kurma yang masih basah, kemudian ia bentuk menjadi pakaian lantas diberi pakaian di atasnya. Fatimah pun berkomentar:Betapa baiknya dan eloknya hal  ini, sehingga wanita dapat dikenali(dibedakan) dari laki-laki dengan pakaian itu. Jika aku nanti sudah mati, maka mandikanlah aku wahai Asma bersama Ali (dengan pakaian penutup seperti itu) dan jangan ada seorangpun yang menengokku ! tatkala Fatimah meninggal dunia maka Ali bersama Asma yang memandikannya sebagaimana yang dipesankan”
(Dikeluarkan oleh Abu Nuaim dalam kitab Al-Hilyah 2/43,lihat dalam Jilbab Mar’ah Muslimah 63 karya syaikh Muhammad Nashiruddin)

Berkata syaikh Muhammad Nasgiruddin ketika mengomentari atsar  ini:
“Lihatlah fathimah putri Rasulullah, bagaimana ia menganggap jelek bilamana pakaian wanita mensifati tubuhnya ketika ia telah meninggal dunia ,lalu bagaimana dengan pakaian sempit yang dipakai oleh seorang wanita  ketika  ia masih hidup yang tidak diragukan lagi bahwa ia mensifati tubuh seorang wanita dengan sangat jelas.Tentunya, hal ini lebih jelek.Oleh karena itu, hendaknya  kaum wanita yang memakai pakaian sempit  lagi mensifati tubuhnya segera meminta ampunan kepada Allah dan bertaubat kepadaNya serta mengingat sabda Nabi:
“Rasa malu dan iman dua hal yang bergandengan,apabila salah satunya diangkat maka akan diangkat pula yang lainnya” (Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah:63)

5.Tidak terlumuri dengan parfum yang semerbak mewangi
Barangsiapa di antara kaum wanita memakai minyak wangi yang semerbak mewangi lalu lewat dekat kelompok kaum laki-laki agar mereka mencium baunya, maka ia adalah terhitung sebagai orang yang berzina
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih).

6.Tidak menyerupai pakaian kaum laki-laki
Karena hal ini dapat menyebabkan terlaknatnya kaum wanita yang melakaukan perbuatan ini.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)

7.Bukan termasuk pakaian syuhrah
Rasulullah bersabda:



من لبس ثوب شهرة ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة
“Barangsiapa memakai pakaian syuhrah,Allah akan memberikan kepadanya pakaian kerendahan di hari qiyamat”.H.R.Ahmad,Abu Dawud,Ibnu Majah dari Ibnu Umar dan berkata Ibnu Muflih dalam adabus syar’iyah: Hadits Hasan.

Berkata imam asy Syaukaniy: “Pakaian syuhrah adalah pakaian yang dipakai oleh seseorang agar ia menjadi terkenal dengannya baik pakian tersebut pakian yang bagus karena berbangga dengan kehidupan dunia dan perhiasannya dan juga  pakaian yang jelek untuk menampakkan kezuhudan dan juga karena riya’ (pamer)”.(Nailul Authar:2/126)

Berkata syaikh al Muhaddits Abdul Muhsin al Abbad dalam sarah sunan Abu Dawud: “ Yang dimaksudkan dengan pakaian syuhrah adalah pakaian yang seseorang terkenal dengannya dan berbeda dengan yang lainnya.Dan kadang hal itu dapat membawa kepada kesombongan karena murah harganya ataupun mahal.Atau pakaian yang memalingkan pandangan kepadanya karena berbeda dengan pakain penduduk negerinya dan kaumnya”. ( lihat di www.al3teq.com)

Berkata syaikh Abdul Qadir Jailaniy dalam al Ghunyah:” Termasuk pakaian yang seseorang hendaknya mensucikan diri darinya adalah pakaian yang dengannya ia terkenal di antara manusia, semisal karena tidak sesuai dengan adat dan kebiasaan penduduk negerinya dan keluarganya.Seyogyanya seseorang memakai pakaian yang mereka pakai agar tidak diisyaratkan telunjuk seseorang kepadanya dan agar tidak menjadi sebab yang membawa kepada gunjingan mereka kepadanya,sehingga ia menserikatkan mereka ke dalam dosa menggunjing “
(Ghadau Ulul Albab syarah Mandhumatul Adab karya As Safariniy:2/137-138)

Suatu hari Imam Ahmad melihat seorang laki-laki memakai pakaian yang bergaris putih dan hitam.Maka Beliau berkata kepadanya” Tanggalkan bajumu ini dan pakailah pakaian penduduk negerimu” dan Beliau kemudian menandaskan “ Kalau seandainya engkau berada di Makah dan Madinah, tidaklah dicela dengan pakainmu ini “.(Ghadau Ulul Albab syarah Mandhumatul Adab karya As Safariniy:2/137-138)

8.Tidak menyerupai pakaian orang kafir.
Karena hal ini terlarang secara syar’iy dan akan menyebabkan seseorang mencintai dan berloyal kepada orang kafir dan ini adalah terlarang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)  (Disadur dari adilatul hijab karya DR.Ahmad Muqadam dengan beberapa tambahan dari berbagai referensi)

3.Memakai pakaian berwarna hitam
Kaum wanita diperbolehkan untuk mempergunakan pakaian selain yang  berwarna hitam selagi pakaian tersebut memenuhi syarat-syarat pakaian syar’iy sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya,namun apabila menggunakan pakaian berwarna hitam maka lebih utama dan lebih jauh dari fitnah serta berhias yang haram.Dan juga,pakaian berwarna hitam adalah  pakaian sahabat-sahabat wanita pada masa Rasulullah .
Berkata Umu Salamah: “ Tatkala diturunkan firman Allah ta’ala:
  يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ
“ Hendaknya mereka menjulurkan jilbab-jilbab mereka”.Q.S.Al Ahzab:59
Kaum wanita Anshor mereka keluar rumah mereka dan seolah-olah burung gagak di atas kepala mereka karena pakaian mereka.HR.Abu Dawud dan dishahihkan oleh syaikh al Baniy dalam shahih sunan Abu Dawud dan lihat juga Ahkamul Qur’an 3/371-372 karya Abu Bakr al Jashosh.
Disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah, bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa pakian mereka berwarna hitam (lihat fatawa lajnah daimah:17/110)

4.Memakai pakaian selain berwarna hitam
Berkata syaikh Muhammad Nashiruddin: “Ketahuilah sesungguhnya memakai pakaian  berwarna selain hitam dan putih bukanlah termasuk berhias yang diharamkan karena dua hal:

1.Sabda Nabi:
طيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه
“ Parfum kaum wanita adalah yang tampak jelas warnanya dan samar baunya”.Dikeluarkan dalam mukhtashor syamail:188.

2.Adanya amalan wanita-wanita di zaman Rasulullah,sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanafnya:8/371-372

Ibrahim an Nakha’iy berkata:” Beliau bersama Alqomah dan al Aswad masuk kepada istri-istri Nabi dan mereka(istri-istri Nabi) memakai pakaian berwarna merah”.
Berkata Ibnu Abi Mulaikah: “Saya melihat Umu Salamah memakai pakaian yang tercelup dengan ‘Ushfur”
Berkata Qashim bin Muhammad bin Abu Bakr ash Shidiq:” sesungguhnya Aisyah memakai pakaian yang tercelup dengan ‘ushfur sedangkan Beliau sedang ihram”.

Dari Hisyam dari Fathimah bintu Mundzir bahwasanya Asma’ memakai pakaian yang tercelup dengan ‘ushfur sedangkan Beliau sedang ihram”
Berkata Sa’id bin Jubair, sesungguhnya Ia melihat istri-istri Rasulullah melakukan thawaf di Baitulllah al Haram dengan menggunakan pakian yang tercelup dengan ‘ushfur.( Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah karya syaikh Muhammad Nashiruddin al Al Baniy)

5.Memakai pakaian berbordil
Telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya bahwa syarat pakaian kaum wanita adalah dzat pakiannya bukan merupakan perhiasan.Berdasarkan hal ini, maka tidaklah diperkenankan bagi kaum wanita memakai pakaian yang berbordil yang bordilannya dapat dilihat jelas  oleh kaum laki-laki.
Dasar hukum masalah ini adalah firman Allah ta’ala:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“ Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka”Q.S.An Nur:31
Keumuman firman Allah tersebut menunjukkan tidak bolehnya kaum wanita memakai pakaian  luar yang berhias.
Dan juga berdasarkan sabda Nabi:
لا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ ، وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاتٌ
“Jangalah kalian mencegah kaum wanita keluar menuju masjid-masjid Allah,namun hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilaat”
H.R.Abu Dawud dan dishahihkan oleh syaikh Muhammad Nashiruddin dalam Irwaul Ghalil:515.
Berkata pengarang kitab Aunul Ma’bud: Maksud dari tafilaat adalah tidak memakai parfum yang semerbak mewangi…Dan hanyasaja mereka diperintahkan dengan hal tersebut dan tidak boleh berparfum yang semerbak mewangi agar tidak membangkitkan syahwat kaum laki-laki dengan parfumnya tersebut.Dan dianalogkan kepada parfum semua yang semakna dengannya dari hal-hal yang membangkitkan syahwat lelaki seperti pakaian yang bagus dan perhiasan yang nampak jelas pengaruhnya dan juga hiasan yang mewah”..
Lajnah Daimah mengatakan dalam fatwanya:
“ Tidaklah diperkenankan kaum wanita keluar rumah dengan menggunakan pakaian yang berbordil, yang menarik pandangan kaum lelaki kepadanya”  (Fatawa Lajnah Daimah:17/100)

Berkata syaikh Muhammad Nashiruddin  dalam hasyiah jilbab mar’ah muslimah hal:121, berkata al Alusiy dalam Ruhul Ma’aniy 6/56: “ Ketahuilah sesungguhnya menurut saya termasuk ke dalam pakaian yang terlarang untuk ditampakkan adalah apa yang dipakai oleh kebanyakan wanita yang menyukai kemegahan di zaman kita ini ketika keluar dari rumah mereka, yaitu penutup yang dirajut dari sutera berwarna-warni dan bordil benang emas dan perak yang menakjubkan mata yang memandangnya.Dalam pandangan saya, suami yang memperbolehkan istrinya keluar menggunakan pakaian tersebut dan berjalan di tengah kaum lelaki asing adalah karena sebab sedikitnya rasa cemburunya dan sungguh telah banyak orang yang diuji dengannya”.

Berkata syaikh Muhammad Nashiruddin:
“ Maksud dari perintah berjilbab adalah menutupi perhiasan kaum wanita,maka tidaklah masuk akal apabila jilbab itu sendiri adalah sebagai perhiasan.Dan ini adalah perkara yang jelas dan tidak ada kesamaran” (Jilbab Mar’ah Muslimah:136)

6.Bolehkah Wanita Mengendarai Sepeda Motor ? Dan Bagaimana Pakiannya Yang Seharusnya Ketika Berkendara ?

Seorang wanita diperbolehkan untuk mengendarai sepeda ontel ataupun sepeda motor karena ia merupakan alat tranportasi yang ada pada saat sekarang.Hal ini, sebagaimana yang terjadi pada masa lampau, dimana kaum wanita arab mereka menaiki unta pada masa jahiliyah dan pada masa islam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.

Namun ketika menaiki kendaraan tersebut haruslah  menjaga adab-adab syar’iy, semisal memakai pakaian syar’iy dan lain-lainnya (seperti memakai jaket  sebagai pakaian dalamnya,dan lain-lain sehingga ketika tertiup angin tidak mensifati tubuhnya dengan jelas) .Dan apabila dengan mengendarai kendaraan tersebut akan dapat menimbulkan fitnah (seperti tampaknya lekuk-lekuk tubuh dengan jelas ketika di tiup angin) , maka dilarang…

Wallahu a’lam
Demikian yang dapat dituangkan dalam lembaran-lembaran sederhana ini, semoga bermanfaat…


0 komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Website counter