Oleh; Ustad Abu Hashifah al Anwar
Segala puji
beruntaikan pengagungan dan kecintaan semata-mata untuk Allah dan
shalawat serta salam untuk Rasulullah,keluarga,sahabat dan pengikutnya hingga
datangnya hari pembalasan, amma ba’du:
Berikut ini penulis akan
sedikit memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan hukum bermake up bagi kaum
wanita. Semoga bermanfaat dan berbarokah…
1.Hukum
Asal Bermake up Bagi Kaum Wanita
Allah ta’ala berfirman:
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat". Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. Q.S. Al A’raf:32
Allah ta’ala dalam ayat yang mulia
ini menjelaskan bahwa Allah membolehkan
bagi hamba-Nya yang beriman segala hal
yang bagus di dalam kehidupan dunia ini dan membolehkan bersenang-senang
dengannya dan juga akan memberikannya secara khusus bagi mereka di akherat.
Ayat ini merupakan nash qur’aniy
bahwa seorang muslim dan muslimah diperbolehkan untuk bersenang-senang dengan menggunakan segala bentuk hiasan danmemanfaatkan
segala yang bagus di dalam kehidupan
dunia ini, sebagaimana ia menunjukkan bahwa asal segala
makanan,pakaian,perhiasan adalah mubah.
Dari ayat ini dapat ditarik sebuah
kesimpulan bahwa hukum asalnya seorang wanita diperbolehkan untuk berhias
dengan menggunakan hiasan apapun dan dengan sifat apapun selagi tidak ada
larangannya secara syar’iy.
Hukum asal ini dipertegas lagi oleh firman Allah ta’ala(yang
artinya):
Katakanlah, "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepada kamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah,"Apakah Allah memberi izin kepada kamu (untuk melakukan itu) atau kamu mengada-ada saja terhadap Allah?" (QSYunus [10]: 59)
.
Dan juga Firman-Nya(yang artinya):
Dia (Allah) menciptakan untuk kamu apa yang ada
di bumi seluruhnya (QS Al-Baqarah [2]:
29).
Dan juga firman-Nya(yang artinya):
Dan Dia (Allah) yang telah menundukkan untuk
kamu segala yang ada di langit dan di
bumi semua bersumber dari-Nya (QS
Al-Jatsiyah [45]: 13).
Ulama’ ahli ushul mengatakan: “ Hukum asal
segala sesuatu adalah halal sehingga datang dalil yang mengharamkannya”
2.
Kaedah – Kaedah Umum Memakai Make Up
Kaum wanita asalnya diperbolehkan untuk memakai make up
apapun bila terpenuhi di dalamnya beberapa hal berikut:
A.Tidak berhias di hadapan lelaki yang bukan mahramnya atau
berhias untuk lelaki bukan mahram.
Apabila bermake up untuk suaminya atau di hadapan kaum wanita atau mahramnya
maka diperbolehkan.Demikian juga apabila keluar rumah dengan menutup wajahnya
dengan sempurna dan adapun jika membuka wajahnya atau tampil di hadapan kaum
lelaki yang bukan mahramnya maka tidaklah diperbolehkan.
Allah ta’ala berfirman (yang artinya):
“Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita…” (An-Nur:31).
Rasulullah bersabda:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا
الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat maka bila ia keluar
rumah syaitan menjadikannya indah di pandangan kaum lelaki.” (HR. At-Tirmidzi no. 1183, dishahihkan Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 273, dan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul
Musnad, 2/36)
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin:
“Bersolek bagi seorang wanita untuk menyenangkan hati
suaminya, selama masih dalam batasan aturan syariat, merupakan keharusan.
Semakin baik seorang istri mempercantik dirinya, maka semakin memancing
suaminya untuk kian mencintainya, dan semakin mendukung untuk hidup rukun.
Inilah tujuan pembuat syariat, yaitu Allah Azza wa Jalla. ((lihat selengkapnya
di Majmu’ Fatawa syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin:2/771 – 772 )
Berkata syaikh Abdullah bin Abdul
Aziz bin Baz:
“ Kaum
wanita tidaklah mengapa memakai sesuatu yang biasa dipakai oleh kaum wanita
yang berupa lipstick pada bibirnya.Kaum wanita diperbolehkan berhias dan
mempercantik dirinya dengan sesuatu yang sesuai untuknya,baik di wajah,kedua
tangan dan telapak tangan dan juga di bibir, jika berada di sisi suaminya bukan untuk orang
asing (bukan mahram).Atau hal itu boleh juga jika dilakukan ketika berada di
tengah-tengah kaum wanita.”.(lihat fatwa Beliau di : http://www.binbaz.org.sa/mat/18589)
B.Tidak berasal dari bahan yang memadhratkan
Apabila make up berasal dari bahan yang memadharatkan tidak
boleh dipergunakan karena agama kita datang
untuk kebahagiaan ummat manusia dan menolak segala macam bentuk
kemadharatan sebagaimana telah dimaklumi dalam kaedah-kaedah penetapan hukum
syari’at islam.
Rasulullah bersabda:
لا
ضرر ولا ضرار
“ Tidak boleh memadharatkan dan
membalas kemadharatan dengan kemadharatan semisalnya”
H.R. Ibnu Majah 2/784, Baihaqi 10/133, Ahmad
1/313, Daruquthni 4/228, Hakim 2/57 dan beliau mengatakan shohih menurut
syarat Imam Bukhori Muslim dan
disepakati oleh Imam Dzahabi
Berkata syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin:
“ Mengenai make up, jika hal itu bisa menambah kecantikan dan tidak membahayakannya, maka boleh digunakan. Tetapi saya pernah mendengar, bahwa make up itu membahayakan kulit wajah, mengakibatkan kulit wajah berubah menjadi jelek sebelum masa tuanya. Saya menyarankan kepada para wanita untuk bertanya kepada para dokter tentang hal ini. Jika berita itu benar, maka menggunakan make up itu menjadi haram atau minimal makruh, karena semua yang mengakibatkan kerusakan, adakalanya haram atau adakalanya makruh” (lihat selengkapnya di Majmu’ Fatawa syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin:2/771 – 772 )
“ Mengenai make up, jika hal itu bisa menambah kecantikan dan tidak membahayakannya, maka boleh digunakan. Tetapi saya pernah mendengar, bahwa make up itu membahayakan kulit wajah, mengakibatkan kulit wajah berubah menjadi jelek sebelum masa tuanya. Saya menyarankan kepada para wanita untuk bertanya kepada para dokter tentang hal ini. Jika berita itu benar, maka menggunakan make up itu menjadi haram atau minimal makruh, karena semua yang mengakibatkan kerusakan, adakalanya haram atau adakalanya makruh” (lihat selengkapnya di Majmu’ Fatawa syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin:2/771 – 772 )
Berkata syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz:
“ Berkaitan dengan penggunaan bedak
untuk kaum wanita, maka perlu adanya perincian:
1.Jika berasal dari bahan yang mubah
dan tidak memadharatkan wajah kaum wanita maka tidaklah mengapa.
2.Jika berasal dari sesuatu yang
memabukkan atau memadharatkan wajah,membuat wajah berbintik hitam dan lain-lainnya
maka tidak diperbolehkan,berdasarkan sabda Nabi:
لا
ضرر ولا ضرار
“ Tidak boleh memadharatkan dan
membalas kemadharatan dengan kemadharatan semisalnya”
Seorang
mukmin dan mukminah dilarang melakukan sesuatu yang memadharatkan dirinya baik
di wajah ataupun yang lainnya dari anggota badannya”.
C.Pengaruhnya hanya
sementara, bukan bersifat
permanen
Karena itulah tidak boleh seorang wanita memakai cream pemutih wajah yang dapat merubah secara
permanen kulit wajah berwarna coklat
misalnya, menjadi putih karena hal ini termasuk ke dalam merubah-rubah ciptaan
Allah.
Allah ta’ala berfirman:
إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِناثاً وَإِنْ
يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطاناً مَرِيداً لَعَنَهُ اللَّهُ وَقالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ
عِبادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذانَ الْأَنْعامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطانَ وَلِيًّا مِنْ
دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْراناً مُبِيناً‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata’’(Qs an-Nisa : 117-119)
Ayat ini menjelaskan bahwa syetan akan
membisikkan kepada manusia agar mereka merubah ciptaan Allah, dan manusia
tersebut benar-benar akan merubahnya.
Dari ayat ini pula kita mendapatkan pelajaran
bahwa hukum merubah ciptaan Allah adalah haram karena termasuk melaksanakan bisikan syaithan kepada manusia
dan ini terlarang.
Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ أَبَداً وَلَكِنَّ اللَّهَ
يُزَكِّي مَن يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui . Q.S. An Nur:21
Berkata syaikh ‘Utsaimin rahimahullah, ketika ditanya
tentang memakai cream pemutih wajah:
“Jika perubahannya bersifat permanen maka hukumnya tidak boleh karena perbuatan ini menyerupai mentato, merenggangkan gigi, dan. Adapun jika hanya memutihkan wajah untuk sementara yang akan hilang apabila dicuci maka itu tidak mengapa”.
(Fatwa Nur ‘Alaa Darb: 29/6/2004)“Jika perubahannya bersifat permanen maka hukumnya tidak boleh karena perbuatan ini menyerupai mentato, merenggangkan gigi, dan. Adapun jika hanya memutihkan wajah untuk sementara yang akan hilang apabila dicuci maka itu tidak mengapa”.
Dalam Majmu’ Rasail syaikh Muhammad disebutkan:
“Jika pengubahan tersebut adalah pengubahan yang bersifat permanen maka hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Karena perbuatan ini mengubah ciptaan Allah melebihi perbuatan mentato. Padahal telah tsabit (sah) dari Rasulullah bahwa beliau melaknat wanita yang menyambungkan rambut wanita lain, wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato wanita lain dan wanita yang minta ditato.
Rasulullah n bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mas’udz:
“Allah melaknat wanita yang mentato, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta dicabutkan alisnya (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.”
Ibnu Mas’ud z berkata: “Bagaimana mungkin aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah ” (Muttafaqun ‘alaih)
Al-Washilah adalah wanita yang menyambung rambut yang pendek dengan rambut lain atau yang serupa dengan dengan rambut.
Al-Mustaushilah adalah wanita yang minta disambungkan rambutnya.
Al-Wasyimah adalah wanita yang mentato dengan cara menusukkan jarum atau yang semisalnya ke kulit (hingga luka), lalu mengisi luka tersebut dengan celak atau yang semisalnya, yang berefek mengubah warna kulit yang asli menjadi warna lain.
Al-Mustausyimah adalah wanita yang minta ditato.
An-Namishah adalah wanita yang mencabut rambut yang ada di wajah seperti alis dan yang lainnya. Baik dia mencabutnya dari wajahnya sendiri atau dari wajah wanita lain.
Al-Mutanammishah adalah wanita yang minta dicabutkan rambut yang ada di wajahnya.
Al-Mutafallijah adalah wanita yang minta untuk direnggangkan gigi-giginya dengan cara dikikir dengan alat pengikir.
(Mereka dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya n) karena perkara tersebut merupakan perbuatan mengubah ciptaan Allah
Dan perkara yang dipermasalahkan dalam pertanyaan di atas merupakan pengubahan terhadap ciptaan Allah yang melebihi perkara-perkara tersebut dalam hadits.
Adapun (mempercantik diri dengan) pengubahan yang tidak bersifat permanen, tetapi hanya sementara waktu, seperti mengenakan hinna` dan semisalnya, hukumnya boleh. Karena pengubahan ini hanya bersifat sementara, yang akan hilang dalam waktu yang cepat. Seperti halnya (berhias dengan) celak dan yang lainnya.
Maka wajib untuk berhati-hati dari segala perkara yang merupakan upaya pengubahan atas ciptaan Allah dan memberi peringatan darinya, serta menyebarluaskan peringatan itu di kalangan umat agar suatu kejelekan tidak menyebar dan menjalar sehingga akhirnya sulit untuk memperbaikinya.” (Majmu’ Rasa`il, 17/20-21)
D.Tidak Menyerupai Wanita Kafir
Seorang wanita muslim tidak diperkenankan untuk menyerupai
wanita kafir dalam segala hal, termasuk dalam bermake up.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ
الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن
يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (QS. Al-Baqarah: 51)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia
termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan dishahihkan
Ibnu Hibban. Ibnu Taimiyah menyebutkannya dalam kitabnya Al-Iqtidha’ dan
Fatawanya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 2831 dan 6149)
Syaikhul Islam berkata, “Hadits ini – paling
ringannya - menuntut pengharaman tasyabbuh (menyerupai) mereka, walaupun
zahirnya mengafirkan orang yang menyerupai mereka seperti dalam firman Allah
Ta’ala, “Siapa di antara kamu yang berloyal kepada mereka, maka sungguh ia
bagian dari mereka.” (QS. Al-Maidah: 51).” (Al-Iqtidha’: 1/237)
Dalam fatwa lajnah daimah disebutkan: “Tidaklah mengapa
seorang wanita bermake up pada
wajahnya,memakai celak , menata rambutnya dengan sifat yang tidak menyerupai
wanita-wanita kafir dan juga menutup wajahnya
dari lelaki asing yang bukan mahramnya”( Fatwa Lajnah Daimah:17/129)
E.Tidak Berlebih-lebihan Dalam Bermake up
Bermake up tidaklah
mengapa jika terpenuhi syarat-syarat
yang telah disebutkan di atas bahkan ia sesuatu yang di anjurkan karena Allah
Maha Indah dan menyukai keindahan, namun tidaklah boleh berlebihan dalam
bermake up sehingga perhatiannya
terpusat kepada hal tersebut dan melupakan kemaslahatan-kemaslahatan yang lebih
penting bagi dunia dan agamanya.Bilamana
telah mencapai kepada derajarat ini maka tidaklah diperbolehkan
Allah ta’ala berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا
تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS.
Al-A’raf: 31)
Umar radhiallahu ’anhu berkata: “Demi Allah, kalau saya mau,
saya yang akan memakai pakaian yang paling lembut dan makanan yang paling enak
serta kehidupan yang paling bergengsi. Akan tetapi saya mendengar Allah Azza Wa
Jalla mengazab suatu kaum karena melakukan suatu perkara, sebagaimana Allah
berfirman:
( أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي
حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا فَالْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ
الْهُونِ بِمَا كُنْتُمْ تَسْتَكْبِرُونَ فِي الأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَبِمَا
كُنْتُمْ تَفْسُقُونَ) سورة الأحقاف: 20 ، حلية الأولياء، 1/49
"Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan karena kamu telah fasik." (QS. Al-Ahqaf: 20) Hilyatul Aulya, 1/49
3. Memakai Masker Alami Untuk Wajah
Seorang wanita boleh memakai masker alami untuk
menjaga kesehatan kulit wajahnya karena masker alami tidaklah akan
memadharatkan kulit wajah.
Syaikh Muhammad bin shalih al Utsaimin pernah ditanya
tentang menggunakan telur, madu , susu untuk mengobati bintik-bintik dan flek di wajah, maka Beliau menjawab:
Barang-barang yang disebutkan ini, sebagaimana telah diketahui, termasuk
makanan yang diciptakan oleh Allah sebagai nutrisi bagi badan. Apabila
seseorang membutuhkannya untuk keperluan yang
lainnya semisal untuk pengobatan,
tidaklah masalah , berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:
هُوَ الَّذِي
خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu……[Al Baqarah: 29]
Firman Allah: لَكُم (lakum/untuk kalian), (maksudnya), mencakup pemanfaatan secara umum, selama tidak untuk sesuatu yang haram. [Fatawa Al Mar'ah Al Muslimah, I/476].
4.Wudhu Wanita Bermake up
Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan agar seseorang yang
berwudhu menyempurnakan wudhunya. Jika
seseorang mengabaikan
kesempurnaan wudlu, misalnya meninggalkan sedikit anggota wudlu, kering tidak
terbasuh air maka ia harus memperbaharui wudhu dan mengulangi sholatnya.Dari Jabir radliyallahu anhu berkata, Umar bin al-Khththab radliyallahu anhu pernah mengkhabarkan kepadaku bahwasanya ada seorang lelaki yang berwudlu lalu ia meninggalkan sebesar kuku pada kakinya. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melihatnya lalu bersabda
ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوْءَكَ فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
, “Kembalilah lalu perbaiki wudlumu lalu iapun kembali kemudian sholat”. [HR
Muslim: 243. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih].Dari Anas bin Malik radliyallahu anhu bahwasanya ada seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang lelaki tersebut telah berwudlu namun meninggalkan pada kakinya sebesar kuku. Maka Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
ارْجِعْ
فَأَحْسِنْ وُضُوْءَكَ
”kembalilah dan perbaiki wudlumu!”.
[HR Abu Dawud: 173 dan Ibnu Khuzaimah: 164. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy:
Shahih].Telah diriwayatkan dari sebahagian shahabat Nabi bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah melihat seorang lelaki sholat namun pada punggung kakinya ada kilatan sebesar mata uang dirham yang tidak tersentuh air (wudlu). Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi wudlu dan sholat. [HR Abu Dawud: 175. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih].
Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat ditarik
sebuah faedah yang agung, yaitu apabila seorang wanita memaki make up yang
dapat menghalangi sampainya air ke kulit anggota wudhunya maka ia wajib
menghilangkannya ketika hendak berwudhu karena hal itu dapat menyebabkan tidak
sahnya wudhu dan shalatnya.
5. Shalat Wanita Bermake up
Bersihnya badan dari najis adalah merupakan syarat sahnya
shalat, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits:
1. Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, dia berkata: Rasulullah
sallallahu’alaihi wasallam melewati dua kuburan, kemudian beliau berkomentar:
”Bahwa sesungguhnya keduanya (sedang) disiksa. Dan tidaklah keduanya disiksa
dikarenakan dosa besar. Salah satunya karena dia biasa menyebarkan namimah
(fitnah) dan yang lain karena tidak membersihkan (najis) dari kencing...”
Al-hadits. H.R. Muslim, no. 292,
2.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:تَنَزَّهُوْا مِنَ الْبَوْلِ، فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
“Bersucilah kalian dari kencing karena kebanyakan adzab kubur disebabkan kencing.” (HR. Ad-DaraQathani dalam Sunan-nya hal. 7, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 280
3. ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ، فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ اْلأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: يَغْسِلُ ذَكَرَهَ ويَتَوَضَّأُ
“Aku seorang lelaki yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu menanyakannya langsung kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebabkan keberadaan putri beliau (sebagai istriku). Maka aku menyuruh Al-Miqdad ibnul Aswad untuk menanyakannya. Ia pun bertanya kepada beliau, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan tuntunan, ‘Hendaklah ia mencuci kemaluannya kemudian berwudhu4’.” (HR. Al-Bukhari no. 132 dan Muslim no. 693)
Karena itulah, jika seorang wanita shalat dengan memakai make up yang berbahan dasar sesuatu yang najis dan dzat benda najis tersebut masih ada pada make up tersebut ketika telah menjadi make up siap pakai, maka wajib mensucikan wajahnya atau selainnya dari anggota badannya yang terkena make up tersebut dan adapun jika tidak ada lagi dzat benda najis pada make up tersebut karena adanya proses tertentu, maka tidak mengapa jika make up tersebut tidak dibersihkan dari wajahnya atau selainnya dari anggota badannya.Wallahu a’lam
6.Ketika Wanita Dinadhor (dilihat oleh orang yang akan meminangnya) Bolehkah Bermake up ?
Diperbolehkan bagi wanita yang dipinang
berhiasUntuk Dinazhar Oleh Khaatib (Lelaki YangMeminangnya):Ia boleh
mempersiapkan diri dan berhias untuk dinazhar.
Diriwayatkan dari Subaiah
Al-Aslamiyah Radhiyallah anhabahwa ia dahulunya adalah istri Saad bin Khaulah
Radhiyallahanhu, kemudian suaminya wafat pada haji wada. Suaminya adalah salah
satu peserta perang Badar. Lalu iapun melahirkankandungannya dari suaminya itu
sebelum berlalu masaberkabung empat bulan sepuluh hari dari kematian
suaminya itu. Lalu ia bertemu dengan Abus Sanaabil –yakni Ibnu Bakak-dan telah
selesai pula masa nifasnya dan ia sudah memakaicelak, dalam riwayat lain
disebutkan: Datanglah paman-pamanku menemuiku sementara aku telah berhias dan
bersiapdiri untuk dilamar. Pamannya berkata kepadanya: "Tahanlah! -atau
kata-kata sejenisnya- kelihatannya engkau hendak menikah.Sesungguhnya masa
berkabungmu empat bulan sepuluh haridari hari kematian suamimu."Subaiah
berkata: "Akupun mendatangi Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam dan
mengabarkan tentang pinangan yang diajukan oleh Abus Sanaabil bin Bakak. Maka
RasulullahShallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya:"Engkau telah
halal ketika engkau melahirkan kandunganmu."
Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam
Al-Mushannaf (VI/157) dengan sanad shahih
Diriwayatkan dari Abus Sanaabil
Radhiyallah anhu ia berkata:"Subaiah melahirkan kandungannya dua puluh
tiga hari ataudua puluh lima hari setelah kematian suaminya. Setelah habis masa
nifasnya ia bersolek untuk menerima lamaran calon suami.Ia dicela karena
perbuatannya itu. Lalu dilaporkanlah kepadaRasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam. Rasulullah berkata:” Tidak ada halangan baginya, karena masa iddahnya
telahberakhir."
Ibnul Qaththan berkata:"Wanita
yang dipinang (makhtuubah) boleh berhias untuk dinazhar oleh lelaki yang
meminangnya (khaatib). Ia boleh bersolek untuk dilihat oleh lelaki yang hendak
menikahinya dan hendak menazharnya jika niat lelaki itu benar-benar ingin menikahinya
dan murni tujuannya. Bahkan kalaulah dikatakan bahwa hukumnya mandub (mustahab)
niscaya pendapat itu tidak jauhdari
kebenaran. Sebab nikah adalah perkara yang diperintahkankepada kaum wanita
sebagaimana halnya kaum pria, bisa jadiperintah itu hukumnya wajib atau
mustahab. Dan suatu perkara yang tidak akan bisa dilaksanakan sebuah kewajiban
atauanjuran kecuali dengannya maka hukumnya wajib ataudianjurkan."
Namun
berhiasnya tidak lebih dari bercelak dan memakai inai. Ia tidak boleh berhias
untuk dinazhar lebih dari itu. Adapun memakai make up, parfum atau
minyak wangi atau perhiasan-perhiasan menyolok lainnya tidak diperbolehkan.
Sebab hal itu dilarang untuk diperlihatkan
di hadapan lelaki yang bukan mahramnya apalagi jika sampai kepada derajat
menutupi aib yang ada sehingga masuk ke dalam penipuan yang terlarang.
Abu Hashifah al Anwar
0 komentar:
Posting Komentar