Social Icons

Pages

Kamis, 21 Maret 2013

Fiqh Bermake up Bagi Kaum Wanita


Oleh; Ustad Abu Hashifah al Anwar 
 


Segala puji  beruntaikan pengagungan dan kecintaan semata-mata untuk Allah dan shalawat serta salam untuk Rasulullah,keluarga,sahabat dan pengikutnya hingga datangnya hari pembalasan, amma ba’du:
Berikut ini  penulis akan sedikit memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan hukum bermake up bagi kaum wanita. Semoga bermanfaat dan berbarokah…

1.Hukum Asal  Bermake up  Bagi Kaum Wanita
Allah ta’ala berfirman:

Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat". Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. Q.S. Al A’raf:32

Allah ta’ala dalam ayat yang mulia ini menjelaskan  bahwa Allah membolehkan bagi hamba-Nya yang beriman  segala hal yang bagus di dalam kehidupan dunia ini dan membolehkan bersenang-senang dengannya dan juga akan memberikannya secara khusus bagi mereka di akherat.
Ayat ini merupakan nash qur’aniy bahwa seorang muslim dan muslimah  diperbolehkan untuk bersenang-senang  dengan menggunakan segala bentuk hiasan danmemanfaatkan  segala yang bagus di dalam kehidupan dunia ini, sebagaimana ia menunjukkan bahwa asal segala makanan,pakaian,perhiasan adalah mubah. 
Dari ayat ini dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa hukum asalnya seorang wanita diperbolehkan untuk berhias dengan menggunakan hiasan apapun dan dengan sifat apapun selagi tidak ada larangannya secara syar’iy.
Hukum asal  ini dipertegas lagi oleh firman Allah ta’ala(yang artinya):
Katakanlah, "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepada kamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah,"Apakah Allah memberi izin kepada kamu (untuk melakukan itu) atau kamu mengada-ada saja terhadap Allah?" (QSYunus [10]: 59)
.
Dan juga Firman-Nya(yang artinya):

Dia (Allah) menciptakan untuk kamu apa yang ada di bumi  seluruhnya (QS Al-Baqarah [2]: 29).

Dan juga firman-Nya(yang artinya):

Dan Dia (Allah) yang telah menundukkan untuk kamu    segala yang ada di langit dan di bumi semua bersumber    dari-Nya (QS Al-Jatsiyah [45]: 13).

Ulama’ ahli ushul mengatakan: “ Hukum asal segala sesuatu adalah halal sehingga datang dalil yang mengharamkannya”

2. Kaedah – Kaedah Umum  Memakai  Make Up
Kaum wanita asalnya diperbolehkan untuk memakai make up apapun bila terpenuhi di dalamnya beberapa hal berikut:
A.Tidak berhias di hadapan lelaki yang bukan mahramnya atau berhias untuk  lelaki  bukan mahram.
Apabila bermake up untuk suaminya  atau di hadapan kaum wanita atau mahramnya maka diperbolehkan.Demikian juga apabila keluar rumah dengan menutup wajahnya dengan sempurna dan adapun jika membuka wajahnya atau tampil di hadapan kaum lelaki yang bukan mahramnya maka tidaklah diperbolehkan.
Allah ta’ala berfirman (yang artinya):
 “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (An-Nur:31).

Rasulullah bersabda:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menjadikannya indah di pandangan kaum lelaki.” (HR. At-Tirmidzi no. 1183, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 273, dan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin:
“Bersolek bagi seorang wanita untuk menyenangkan hati suaminya, selama masih dalam batasan aturan syariat, merupakan keharusan. Semakin baik seorang istri mempercantik dirinya, maka semakin memancing suaminya untuk kian mencintainya, dan semakin mendukung untuk hidup rukun. Inilah tujuan pembuat syariat, yaitu Allah Azza wa Jalla. ((lihat selengkapnya di Majmu’ Fatawa syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin:2/771 – 772 )
Berkata syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz:
“ Kaum wanita tidaklah mengapa memakai sesuatu yang biasa dipakai oleh kaum wanita yang berupa lipstick pada bibirnya.Kaum wanita diperbolehkan berhias dan mempercantik dirinya dengan sesuatu yang sesuai untuknya,baik di wajah,kedua tangan dan telapak tangan dan juga di bibir,  jika berada di sisi suaminya bukan untuk orang asing (bukan mahram).Atau hal itu boleh juga jika dilakukan ketika berada di tengah-tengah kaum wanita.”.(lihat fatwa Beliau di : http://www.binbaz.org.sa/mat/18589)
B.Tidak berasal dari bahan yang memadhratkan
Apabila make up berasal dari bahan yang memadharatkan tidak boleh dipergunakan karena agama kita datang  untuk kebahagiaan ummat manusia dan menolak segala macam bentuk kemadharatan sebagaimana telah dimaklumi dalam kaedah-kaedah penetapan hukum syari’at islam.
Rasulullah bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
“ Tidak boleh memadharatkan dan membalas kemadharatan dengan kemadharatan semisalnya”
H.R. Ibnu Majah 2/784, Baihaqi 10/133, Ahmad 1/313, Daruquthni 4/228, Hakim 2/57 dan beliau mengatakan shohih menurut syarat Imam Bukhori Muslim dan disepakati oleh Imam Dzahabi
 
Berkata syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin:
“ Mengenai make up, jika hal itu bisa menambah kecantikan dan tidak membahayakannya, maka boleh digunakan. Tetapi saya pernah mendengar, bahwa make up itu membahayakan kulit wajah, mengakibatkan kulit wajah berubah menjadi jelek sebelum masa tuanya. Saya menyarankan kepada para wanita untuk bertanya kepada para dokter tentang hal ini. Jika berita itu benar, maka menggunakan make up itu menjadi haram atau minimal makruh, karena semua yang mengakibatkan kerusakan, adakalanya haram atau adakalanya makruh”  (lihat selengkapnya di Majmu’ Fatawa syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin:2/771 – 772 )
Berkata syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz:
“ Berkaitan dengan penggunaan bedak untuk kaum wanita, maka perlu adanya perincian:
1.Jika berasal dari bahan yang mubah dan tidak memadharatkan wajah kaum wanita maka tidaklah mengapa.
2.Jika berasal dari sesuatu yang memabukkan atau memadharatkan wajah,membuat wajah berbintik hitam dan lain-lainnya maka tidak diperbolehkan,berdasarkan sabda Nabi:

لا ضرر ولا ضرار
“ Tidak boleh memadharatkan dan membalas kemadharatan dengan kemadharatan semisalnya”
Seorang mukmin dan mukminah dilarang melakukan sesuatu yang memadharatkan dirinya baik di wajah ataupun yang lainnya dari anggota badannya”.
 (Lihat fatwa Beliau  di: http://www.binbaz.org.sa/mat/11118 )
C.Pengaruhnya hanya  sementara, bukan  bersifat permanen
Karena itulah tidak boleh seorang wanita memakai  cream pemutih wajah yang dapat merubah secara permanen kulit wajah  berwarna coklat misalnya, menjadi putih karena hal ini termasuk ke dalam merubah-rubah ciptaan Allah.
Allah ta’ala berfirman:
إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِناثاً وَإِنْ يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطاناً مَرِيداً لَعَنَهُ اللَّهُ وَقالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذانَ الْأَنْعامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْراناً مُبِيناً

‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata’’(Qs an-Nisa : 117-119)

 Ayat ini menjelaskan bahwa syetan akan membisikkan kepada manusia agar mereka merubah ciptaan Allah, dan manusia tersebut benar-benar akan merubahnya.
Dari ayat ini pula kita mendapatkan pelajaran bahwa hukum merubah ciptaan Allah adalah haram karena termasuk  melaksanakan bisikan syaithan kepada manusia dan ini terlarang.
Allah ta’ala berfirman:
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ أَبَداً وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَن يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ  

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui . Q.S. An Nur:21
 Berkata syaikh  ‘Utsaimin rahimahullah, ketika ditanya tentang memakai cream pemutih wajah:

“Jika perubahannya bersifat permanen maka hukumnya tidak boleh karena perbuatan ini menyerupai mentato, merenggangkan gigi, dan. Adapun jika hanya memutihkan wajah untuk sementara yang akan hilang apabila dicuci maka itu tidak mengapa”.
(Fatwa Nur ‘Alaa Darb: 29/6/2004)

Dalam Majmu’ Rasail syaikh Muhammad disebutkan:
“Jika pengubahan tersebut adalah pengubahan yang bersifat permanen maka hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Karena perbuatan ini mengubah ciptaan Allah  melebihi perbuatan mentato. Padahal telah tsabit (sah) dari Rasulullah bahwa beliau melaknat wanita yang menyambungkan rambut wanita lain, wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato wanita lain dan wanita yang minta ditato.

Rasulullah n bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mas’udz:
“Allah melaknat wanita yang mentato, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta dicabutkan alisnya (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.”
Ibnu Mas’ud z berkata: “Bagaimana mungkin aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah ” (Muttafaqun ‘alaih)

Al-Washilah adalah wanita yang menyambung rambut yang pendek dengan rambut lain atau yang serupa dengan dengan rambut.
Al-Mustaushilah adalah wanita yang minta disambungkan rambutnya.
Al-Wasyimah adalah wanita yang mentato dengan cara menusukkan jarum atau yang semisalnya ke kulit (hingga luka), lalu mengisi luka tersebut dengan celak atau yang semisalnya, yang berefek mengubah warna kulit yang asli menjadi warna lain.
Al-Mustausyimah adalah wanita yang minta ditato.
An-Namishah adalah wanita yang mencabut rambut yang ada di wajah seperti alis dan yang lainnya. Baik dia mencabutnya dari wajahnya sendiri atau dari wajah wanita lain.
Al-Mutanammishah adalah wanita yang minta dicabutkan rambut yang ada di wajahnya.
Al-Mutafallijah adalah wanita yang minta untuk direnggangkan gigi-giginya dengan cara dikikir dengan alat pengikir.
(Mereka dilaknat oleh Allah  dan Rasul-Nya n) karena perkara tersebut merupakan perbuatan mengubah ciptaan Allah
Dan perkara yang dipermasalahkan dalam pertanyaan di atas merupakan pengubahan terhadap ciptaan Allah yang melebihi perkara-perkara tersebut dalam hadits.

Adapun (mempercantik diri dengan) pengubahan yang tidak bersifat permanen, tetapi hanya sementara waktu, seperti mengenakan hinna` dan semisalnya, hukumnya boleh. Karena pengubahan ini hanya bersifat sementara, yang akan hilang dalam waktu yang cepat. Seperti halnya (berhias dengan) celak dan yang lainnya.

Maka wajib untuk berhati-hati dari segala perkara yang merupakan upaya pengubahan atas ciptaan Allah  dan  memberi peringatan darinya, serta menyebarluaskan peringatan itu di kalangan umat agar suatu kejelekan tidak menyebar dan menjalar sehingga akhirnya sulit untuk memperbaikinya.” (Majmu’ Rasa`il, 17/20-21)

D.Tidak Menyerupai Wanita Kafir
Seorang wanita muslim tidak diperkenankan untuk menyerupai wanita kafir dalam segala hal, termasuk dalam bermake up.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (QS. Al-Baqarah: 51)
Menyerupai orang kafir termasuk tanda paling jelas adanya kecintaan dan kasih sayang terhadap mereka. Ini bertentangan dengan sikap membenci dan berlepas diri  dari kekafiran dan pelakunya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka. (HR. Abu Dawud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Hibban. Ibnu Taimiyah menyebutkannya dalam kitabnya Al-Iqtidha’ dan Fatawanya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 2831 dan 6149)
Syaikhul Islam berkata, “Hadits ini – paling ringannya - menuntut pengharaman tasyabbuh (menyerupai) mereka, walaupun zahirnya mengafirkan orang yang menyerupai mereka seperti dalam firman Allah Ta’ala, “Siapa di antara kamu yang berloyal kepada mereka, maka sungguh ia bagian dari mereka.” (QS. Al-Maidah: 51).” (Al-Iqtidha’: 1/237)
Dalam fatwa  lajnah daimah disebutkan: “Tidaklah mengapa seorang wanita bermake up  pada wajahnya,memakai celak , menata rambutnya dengan sifat yang tidak menyerupai wanita-wanita kafir dan juga menutup wajahnya  dari lelaki asing yang bukan mahramnya”( Fatwa Lajnah Daimah:17/129)

E.Tidak Berlebih-lebihan Dalam Bermake up
Bermake up  tidaklah mengapa jika terpenuhi  syarat-syarat yang telah disebutkan di atas bahkan ia sesuatu yang di anjurkan karena Allah Maha Indah dan menyukai keindahan, namun tidaklah boleh berlebihan dalam bermake up sehingga  perhatiannya terpusat kepada hal tersebut dan melupakan kemaslahatan-kemaslahatan yang lebih penting bagi  dunia dan agamanya.Bilamana telah mencapai kepada derajarat ini maka tidaklah diperbolehkan
Allah ta’ala berfirman:
 وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ  
"Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) 

Umar radhiallahu ’anhu berkata: “Demi Allah, kalau saya mau, saya yang akan memakai pakaian yang paling lembut dan makanan yang paling enak serta kehidupan yang paling bergengsi. Akan tetapi saya mendengar Allah Azza Wa Jalla mengazab suatu kaum karena melakukan suatu perkara, sebagaimana Allah berfirman: 
( أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا فَالْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ بِمَا كُنْتُمْ تَسْتَكْبِرُونَ فِي الأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَبِمَا كُنْتُمْ تَفْسُقُونَ) سورة الأحقاف: 20 ، حلية الأولياء، 1/49

"Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan karena kamu telah fasik." (QS. Al-Ahqaf: 20) Hilyatul Aulya, 1/49

3. Memakai  Masker Alami  Untuk  Wajah
Seorang wanita boleh memakai masker  alami untuk  menjaga kesehatan kulit wajahnya karena masker alami tidaklah akan memadharatkan kulit wajah.
Syaikh Muhammad bin shalih al Utsaimin pernah ditanya tentang menggunakan telur, madu , susu untuk mengobati bintik-bintik  dan flek di wajah, maka Beliau menjawab:
Barang-barang yang disebutkan ini, sebagaimana telah diketahui, termasuk makanan yang diciptakan oleh Allah sebagai nutrisi bagi badan. Apabila seseorang membutuhkannya untuk keperluan yang  lainnya semisal  untuk pengobatan, tidaklah masalah , berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu……[Al Baqarah: 29]
Firman Allah: لَكُم (lakum/untuk kalian), (maksudnya), mencakup pemanfaatan secara umum, selama tidak untuk sesuatu yang haram. [Fatawa Al Mar'ah Al Muslimah, I/476].

4.Wudhu Wanita Bermake up
Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam  memerintahkan  agar seseorang yang berwudhu menyempurnakan wudhunya. Jika  seseorang  mengabaikan kesempurnaan wudlu, misalnya meninggalkan sedikit anggota wudlu, kering tidak terbasuh air maka ia harus memperbaharui wudhu dan mengulangi sholatnya.

Dari Jabir radliyallahu anhu berkata, Umar bin al-Khththab radliyallahu anhu pernah mengkhabarkan kepadaku bahwasanya ada seorang lelaki yang berwudlu lalu ia meninggalkan sebesar kuku  pada kakinya. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melihatnya lalu bersabda

ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوْءَكَ فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
, “Kembalilah lalu perbaiki wudlumu lalu iapun kembali kemudian sholat”. [HR Muslim: 243. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih].

Dari Anas bin Malik radliyallahu anhu bahwasanya ada seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang lelaki tersebut telah berwudlu namun meninggalkan pada kakinya sebesar kuku. Maka Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوْءَكَ
 ”kembalilah dan perbaiki wudlumu!”. [HR Abu Dawud: 173 dan Ibnu Khuzaimah: 164. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih].


Telah diriwayatkan dari sebahagian shahabat Nabi bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah melihat seorang lelaki sholat namun pada punggung kakinya ada kilatan sebesar mata uang dirham yang tidak tersentuh air (wudlu). Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi wudlu dan sholat. [HR Abu Dawud: 175. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih].


Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat ditarik sebuah faedah yang agung, yaitu apabila seorang wanita memaki make up yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit anggota wudhunya maka ia wajib menghilangkannya ketika hendak berwudhu karena hal itu dapat menyebabkan tidak sahnya wudhu dan shalatnya.
5. Shalat Wanita Bermake up
Bersihnya badan dari najis adalah merupakan syarat sahnya shalat, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits:
1. Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, dia berkata: Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam melewati dua kuburan, kemudian beliau berkomentar: ”Bahwa sesungguhnya keduanya (sedang) disiksa. Dan tidaklah keduanya disiksa dikarenakan dosa besar. Salah satunya karena dia biasa menyebarkan namimah (fitnah) dan yang lain karena tidak membersihkan (najis) dari kencing...” Al-hadits. H.R. Muslim, no. 292, 
2.Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَنَزَّهُوْا مِنَ الْبَوْلِ، فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ

“Bersucilah kalian dari kencing karena kebanyakan adzab kubur disebabkan kencing.” (HR. Ad-DaraQathani dalam Sunan-nya hal. 7, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 280

3. ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ، فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ اْلأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: يَغْسِلُ ذَكَرَهَ ويَتَوَضَّأُ

“Aku seorang lelaki yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu menanyakannya langsung kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebabkan keberadaan putri beliau (sebagai istriku). Maka aku menyuruh Al-Miqdad ibnul Aswad untuk menanyakannya. Ia pun bertanya kepada beliau, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan tuntunan, ‘Hendaklah ia mencuci kemaluannya kemudian berwudhu4’.” (HR. Al-Bukhari no. 132 dan Muslim no. 693)

Karena itulah, jika seorang wanita shalat dengan memakai make up yang berbahan dasar sesuatu yang najis dan dzat  benda najis  tersebut masih ada pada make up tersebut ketika telah menjadi make up siap pakai, maka wajib mensucikan wajahnya atau selainnya dari anggota badannya yang terkena make up tersebut dan adapun jika tidak ada lagi dzat benda najis pada make up tersebut karena adanya proses tertentu, maka tidak mengapa jika make up tersebut tidak dibersihkan dari wajahnya atau selainnya dari anggota badannya.Wallahu a’lam

6.Ketika Wanita Dinadhor (dilihat oleh orang yang akan meminangnya) Bolehkah Bermake up ?

Diperbolehkan bagi wanita yang dipinang berhiasUntuk Dinazhar Oleh Khaatib (Lelaki YangMeminangnya):Ia boleh mempersiapkan diri dan berhias untuk dinazhar.
Diriwayatkan dari Subaiah Al-Aslamiyah Radhiyallah anhabahwa ia dahulunya adalah istri Saad bin Khaulah Radhiyallahanhu, kemudian suaminya wafat pada haji wada. Suaminya adalah salah satu peserta perang Badar. Lalu iapun melahirkankandungannya dari suaminya itu sebelum berlalu masaberkabung empat bulan sepuluh hari dari kematian suaminya itu.  Lalu ia bertemu dengan Abus Sanaabil –yakni Ibnu Bakak-dan telah selesai pula masa nifasnya dan ia sudah memakaicelak, dalam riwayat lain disebutkan: Datanglah paman-pamanku menemuiku sementara aku telah berhias dan bersiapdiri untuk dilamar. Pamannya berkata kepadanya: "Tahanlah! -atau kata-kata sejenisnya- kelihatannya engkau hendak menikah.Sesungguhnya masa berkabungmu empat bulan sepuluh haridari hari kematian suamimu."Subaiah berkata: "Akupun mendatangi Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam dan mengabarkan tentang pinangan yang   diajukan oleh Abus Sanaabil bin Bakak. Maka RasulullahShallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya:"Engkau telah halal ketika engkau melahirkan kandunganmu."
Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf (VI/157) dengan sanad shahih

Diriwayatkan dari Abus Sanaabil Radhiyallah anhu ia berkata:"Subaiah melahirkan kandungannya dua puluh tiga hari ataudua puluh lima hari setelah kematian suaminya. Setelah habis masa nifasnya ia bersolek untuk menerima lamaran calon suami.Ia dicela karena perbuatannya itu. Lalu dilaporkanlah kepadaRasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Rasulullah berkata:” Tidak ada halangan baginya, karena masa iddahnya telahberakhir."

Ibnul Qaththan berkata:"Wanita yang dipinang (makhtuubah) boleh berhias untuk dinazhar oleh lelaki yang meminangnya (khaatib). Ia boleh bersolek untuk dilihat oleh lelaki yang hendak menikahinya dan hendak menazharnya jika niat lelaki itu benar-benar ingin menikahinya dan murni tujuannya. Bahkan kalaulah dikatakan bahwa hukumnya mandub (mustahab) niscaya pendapat itu tidak  jauhdari kebenaran. Sebab nikah adalah perkara yang diperintahkankepada kaum wanita sebagaimana halnya kaum pria, bisa jadiperintah itu hukumnya wajib atau mustahab. Dan suatu perkara yang tidak akan bisa dilaksanakan sebuah kewajiban atauanjuran kecuali dengannya maka hukumnya wajib ataudianjurkan."

Namun berhiasnya tidak lebih dari bercelak dan memakai inai. Ia tidak boleh berhias untuk dinazhar lebih dari itu. Adapun  memakai make up, parfum atau minyak wangi atau perhiasan-perhiasan menyolok lainnya tidak diperbolehkan. Sebab hal itu  dilarang untuk diperlihatkan di hadapan lelaki yang bukan mahramnya apalagi jika sampai kepada derajat menutupi aib yang ada sehingga masuk ke dalam penipuan yang terlarang.

Abu Hashifah al Anwar


0 komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Website counter